eei-alex.comĀ – Dilansir dari link slot qris mgo777, Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mulai terima dua aduan berkaitan masalah pembayaran sokongan hari raya (THR) dari kelompok karyawan, lewat pos aduan di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan kabupaten di tempat.
“Dua aduan ini telah kita tindaklanjuti, dengan lakukan perantaraan di antara faksi perusahaan dan karyawan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani ke ANTARA di Meulaboh, Aceh, Selasa.
Adapun aduan pertama yakni ada masalah pembayaran THR yang diperhitungkan akan dibayar sejumlah 50 % oleh sebuah perusahaan ke karyawan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Petugas yang memperoleh aduan, selanjutnya lakukan diskusi dengan faksi perusahaan dan karyawan buat mengulas masalah itu, dan sekarang permasalahan THR sudah dipastikan usai dan hak karyawan sudah dibayar sama sesuai ketetapan yang berjalan.
Masalah ke-2 , kata Mulyani, ada faksi ke-3 sebuah perusahaan tambang batu bara yang tidak ingin membayar THR pekerjanya, karena saat kerja si pegawai akan usai di tanggal 28 Maret 2025 kedepan.
Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat selanjutnya panggil faksi perusahaan pengadaan service kerja ke perusahaan tambang batu bara, buat tindak lanjuti laporan karyawan.
Dalam tatap muka itu, kata Mulyani, faksi perusahaan cuma sanggup membayar uang ganti rugi dan hak-hak karyawan sama sesuai ketentuan pemerintahan, tetapi tetap belum sanggup bayar THR karena akui kebatasan keuangan perusahaan yang sekarang ini pada keadaan kesusahan keuangan.
“Sesudah kita perantaraan, pemerintahan minta supaya perusahaan bisa membayar THR karyawan sama sesuai kekuatan,” kata Mulyani.
Dia menjelaskan, tindak lanjut laporan karyawan itu sebagai usaha menunjukkan ke warga, jika pemda datang dalam menampung keluh kesah karyawan yang tidak memperoleh pembayaran THR sama sesuai ketentuan pemerintahan.
Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat menghimbau ke karyawan yang tidak terima pembayaran sokongan hari raya (THR) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, supaya memberikan laporan masalah itu ke pos aduan yang telah dibuat di teritori Ujung Beurasok, Dusun Lega, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pos aduan THR itu sudah dibuka semenjak tanggal 17 Maret sampai tanggal 7 April kedepan, di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat.
Mulyani menjelaskan faksinya sampai sekarang terus lakukan pengawasan ke beberapa perusahaan, buat pastikan tidak ada karyawan yang tidak memperoleh pembayaran THR sama sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berjalan.
“Bila ada karyawan yang tidak memperoleh pembayaran THR, Silakan membuat aduan ke kantor dinas, kami akan tindak lanjuti dengan suka hati,” begitu Mulyani.