eei-alex.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Angga Raka Prabowo jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamenkominfo). Angga Raka adalah kader Partai Gerindra loyalis Presiden dipilih Prabowo Subianto.
Angga Raka Prabowo dikukuhkan Presiden Jokowi jadi Wamenkominfo pada Senin (19/8/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Angga Raka dikukuhkan bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Jika saya akan setia ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan jalankan semua ketentuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya untuk darma bakti saya ke negara dan bangsa. Jika saya saat melakukan pekerjaan kedudukan akan junjung tinggi norma kedudukan bekerja dengan sebagus-baiknya dengan penuh rasa tanggung-jawab,” sebut sumpah kedudukan yang dibacakan Jokowi dan di ikuti menteri dan petinggi yang dikukuhkan.
Angga Raka Prabowo adalah kader Partai Gerindra, terdaftar sebagai Wasekjen DPP Gerindra masa 2020-2025. Angga Raka telah turut memberikan dukungan Prabowo semenjak Pemilihan presiden 2019.
Pada 2018 lantas, Angga Raka Prabowo disebut pemilik ‘Independent Observer’, koran menggunakan bahasa Inggris yang memetik sorotan karena dipandang mempropagandakan Prabowo. Gerindra saat itu benarkan Angga Raka pemilik ‘Independent Observer’ dan adalah Wasekjen Gerindra.
Pada Pemilihan presiden 2024, Angga Raka Prabowo memberikan dukungan lagi Prabowo sebagai kader Gerindra. Angga diplot jadi Ketua Tubuh Komunikasi/Direktur Media Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pada itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan Kominfo memerlukan wakil menteri karena Kominfo mempunyai pekerjaan yang berat. Budi Arie menyebutkan Kominfo dikasih pekerjaan menuntaskan beberapa hal pada waktu yang singkat.
“Pekerjaan Kementerian Kominfo benar-benar berat. Beberapa hal yang perlu diselesaikan dalam sekejap,” kata Budi, Senin (19/8).
Adapun pekerjaan Kominfo yang perlu selekasnya usai ialah:
1. Ketentuan turunan dan kelembagaan untuk penerapan UU Perlindungan Data Individu
2. Pemercepatan pembasmian taruhan online
3. Pembaruan arsitektur dan tata urus data nasional
4. Pendayagunaan AI untuk servis public.