PBNU: rapat RUU Pemilihan kepala daerah sisi proses “cek and balances”

eei-alex.comĀ  – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memandang koreksi Undang-Undang Pemilihan Kepala Wilayah atau RUU Pemilihan kepala daerah adalah sisi dari proses “cek and balances” atau peranan sebagai pengawas dan penyeimbang.

“Ini sebenarnya mungkin sisi dari proses ‘check and balances’ di antara yudikatif dengan legislatif,” kata pria yang dekat dipanggil Gus Yahya itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Menurut Gus Yahya, harus disaksikan dengan detil berkaitan DPR RI yang mempunyai jadwal rapat pleno untuk mengulas RUU Pemilihan kepala daerah tersebut.

“Tetapi kita harus saksikan ini apa benar DPR sedang punyai jadwal ke situ, dan bagaimana kita belum tahu semua, kita harus check dahulu,” kata Gus Yahya.

Awalnya, pada Rabu (21/8), Tubuh Legislasi DPR RI dan pemerintahan menyepakati untuk meneruskan ulasan Perancangan Undang-Undang mengenai Peralihan Ke-4 atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pemilihan kepala daerah di pertemuan pleno DPR paling dekat buat ditetapkan jadi undang-undang.

Kesepakatan itu disetujui dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan kepala daerah Tubuh Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi signifikan RUU Pemilihan kepala daerah yang disetujui dalam Rapat Panja RUU Pemilihan kepala daerah ini hari.

Pertama, rekonsilasi Pasal 7 UU Pemilihan kepala daerah berkaitan persyaratan umur penyalonan sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disetujui berumur terendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wagub, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung semenjak pengukuhan pasangan dipilih.

Ke-2 , peralihan Pasal 40 dengan menampung beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengganti ketetapan tingkat batasan penyalonan pemilihan kepala daerah dengan berlakukannya cuma untuk partai non parlemen atau mungkin tidak mempunyai bangku di DPRD.

Partai yang mempunyai bangku di DPRD masih tetap meng ikuti ketentuan lama, yaitu minimum 20 % pencapaian bangku DPRD atau 25 % pencapaian suara resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *