Siskaeee Dijatuhi vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Film Porno

eei-alex.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan hukuman pidana setahun penjara pada Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Vonis yang juga sama dijatuhkan majelis hakim pada tersangka Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

“Jatuhkan pidana pada beberapa tersangka dengan masing-masing penjara setahun penjara,” kata hakim Sri Rezeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10).

Siskaeee dkk dipastikan bersalah menyalahi Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.

Hakim mengatakan tidak ada argumen pemaaf atau pembenar atas perlakuan yang sudah dilakukan Siskaeee dan beberapa tersangka harus bertanggung jawab perlakuannya.

Selesai persidangan, Siskaeee akui akan berunding terlebih dahulu dengan kuasa hukum berkaitan usaha banding atas vonis itu.

“Karena itu (banding) dialog sama penasihat hukum saya lebih dulu,” sebut ia.

Siskaeee akui jera dan janji tidak mengulang lagi perlakuannya. Dia janji tidak akan kembali membuat konten pornografi.

“Jera, jera kapok, jera sekali. Siska jera sekali, ini akan menjadi yang akhir kali dan mudah-mudahan yang akan datang, next Siska harus ditemani penasihat hukum saat pilih tugas,” papar ia.

Polisi memutuskan 12 orang yang disebut aktor sebagai terdakwa dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.

Siskaeee sebelumnya sempat 2x absen dari jadwal pemeriksaan sebagai terdakwa. Akhirnya, polisi juga tangkap Siskaeee dalam suatu apartemen di wilayah Sleman, DIY pada 24 Januari 2024.

Siskaeee sebelumnya sempat ajukan tuntutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status terdakwanya. Tetapi, Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rezeki Marsinta menampik permintaan praperadilan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *