eei-alex.com – Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina sah membuat laporan ke Bawaslu berkaitan kejadian yang ia alami beberapa lalu. Nina Agustina disebutkan mendapatkan masalah dari simpatisan paslon lain ketika akan lakukan aktivitas kampanye di daerah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11) kemarin.
Ini hari, Senin (4/11), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina-Tobroni lewat team hukumnya sah memberikan laporan peristiwa itu ke Bawaslu di tempat.
“Ini hari kami dari team hukum pemenangan 03, memberikan laporan peristiwa ketika pasangan calon nomor urut 03, di daerah Sukra hari Jumat 1 November 2023,” kata team hukum pemenangan paslon 03, Miftah, Senin (4/11/2024).
“Di mana di sore itu terjadi masalah yang mengakibatkan mengusik, menghalangi, dan mengacau jalannya kampanye pasangan calon nomor urut 03,” katanya menambah.
Menurut Miftah, adapun hal yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu ini ialah berkaitan dengan pelanggaran kampanye yang sudah dilakukan beberapa orang pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.
“Laporannya sendiri ialah berkaitan dengan sangkaan pelanggaran kampanye yang sudah dilakukan sebagian orang di daerah Kecamatan Sukra, hingga mengakibatkan kampanye yang hendak dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 03 ini tidak terwujud,” jelas ia.
Selanjutnya, Miftah menjelaskan dalam membuat laporan ini, faksinya sudah mengikutkan beberapa bukti atau sebagian orang saksi.
“Saksi dan beberapa bukti kita telah koordinir dengan Bawaslu. Kita berikan semua ke Bawaslu. Saksi sekitaran lima atau 6 orang,” kata Miftah.
Dalam pada itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni benarkan bila faksinya sudah terima laporan dari team hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.
Laporan itu berkaitan dengan kejadian yang dirasakan oleh Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina di teritori Kecamatan Sukra beberapa lalu.
“Ini hari kita terima laporan dari team kuasa hukum 03 terkait dengan peristiwa hari Jumat,” kata Tabroni.
Sekarang ini, katanya, faksinya tidak dapat mengaitkan berkaitan sangkaan pelanggaran kampanye dalam kejadian yang dirasakan calon Bupati Indramayu, Nina Agustina di daerah Kecamatan Sukra, beberapa lalu.
“Konsepnya jika dari Bawaslu, kita coba proses lebih dulu, berkaitan dengan pengkajian awalnya. Kelak kita saksikan lah berkenaan pengatasannya,” kata Tabroni.
“Kita saksikan kelak untuk ditelaah lebih dulu terkait berkenaan prosesnya. Pasti terkait lewat proses, pasti bicaranya masalah proses. Kelak kita saksikan hasil pengkajiannya seperti apakah. Kita pelajari dahulu, kita riset sesuai mekanisme proses yang terdapat,” katanya menambah.