eei-alex.com – Mantan pemain Tim nasional Indonesia U-23, SS (32 tahun), diamankan polisi karena menjadi pengedar narkoba. Barang faktanya beberapa ribu butir obat terlarang.
Tersingkapnya peredaran narkoba yang sudah dilakukan SS dimulai ada laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. Ada peredaran narkoba di daerah mereka, penyidikan juga ungkap SS sebagai pengedarnya.
“Sesudah dilaksanakan penyidikan selanjutnya tersingkap bila SS ini betul mengedarkan beberapa obat tipe tramadol dan heximer,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, di Cianjur, Rabu (6/11/2024), seperti diberitakan detikJabar.
“Iya kami mengamankan tanda bukti berbentuk 1.700 butir obat tipe tramadol dan 1.000 butir heximer,” katanya.
Berdasarkan penjelasan faksi Kepolisian, SS mengedarkan beberapa obat itu semenjak dua tahun kemarin. Terdakwa akui memerlukan uang sampai harus jual obat terlarang.
“Jadi benar ia mantan pemain tim nasional. Ia menikah sama orang Cianjur. 2 tahun akhir ia menjadi pengedar, bahkan juga kelompoknya penyuplai untuk beberapa pengedar beberapa obat terlarang di Cianjur,” kata Tono.
Menurut Tono, atas perlakuannya SS dijaring Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekedar diketahui, SS adalah pemain Tim nasional U-23 pada 2013-14. Bahkan juga SS yang dulu pernah bermain untuk Bali United sampai Aceh United ini sebelumnya pernah raih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.