eei-alex.comĀ – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan ada bekerja sama di antara terdakwa sangkaan korupsi dan TPPU Hendry Lie dengan adiknya, Fandy Lie, dalam korupsi tata niaga timah.
Hendry Lie adalah beneficial owner perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN). Hendry diputuskan sebagai terdakwa bersama adiknya Fandy Lie (FL) sebagai pemasaran PT TIN.
“Hendry Lie dan adiknya ada bekerja sama di situ, hingga saat penyidik mengatakan kecukupan alat bukti karena itu diputuskan sebagai terdakwa,” kata Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (19/11/2024).
Bentuk bekerja sama ke-2 nya, dengan membangun perusahaan PT TIN untuk lakukan pemrosesan bijih timah di Bangka Belitung.
Ke-2 nya lakukan persewaan perlengkapan processing peleburan timah di IUP PT Timah.
Adapun timah yang diproses adalah timah yang dari pertambangan ilegal.
“Ini hubungannya dengan Hendry Lie ialah persewaan smelter. Hendry Lie sebagai direktur PT TIN lakukan persewaan smelter biji timah ke PT Timah Tbk,” terangnya.
“Diketahui dan diakui jika bijih timah yang diproses dan didapatkan asal dari hasil penambangan ilegal,” jelasnya.
Atas pemeriksaan dan kecukupan bukti dari penyidik, ke-2 nya diputuskan sebagai terdakwa.
“Jumlah terdakwa s/d ini hari sekitar 22, dan sankaan atau tuduhan ada pasal atau jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang maknanya mereka ada bekerja sama,” kata Abdul Qohar di Kejagung.
“Yakni, orang yang lakukan, yang memerintah lakukan, dan ikut serta lakukan,” tambah ia.