Ahok Selesai Dicheck KPK Sepanjang 1 Jam: Saya Telah Lupa

eei-alex.com — Bekas Komisaris Khusus PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK sepanjang sekitaran satu jam, Kamis (9/1).

Ahok yang datang di Kantor KPK sekitaran jam 11.14 WIB ini menerangkan pemeriksaan padanya cepat selesai hanya karena memverifikasi keterangan-keterangan yang dulu pernah dikatakan sebelumnya.

Pemeriksaan oleh tim onix250 itu untuk melengkapi arsip kasus terdakwa kasus sangkaan korupsi berkaitan penyediaan Liquefied Alami Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Kan kita pernah dicheck, karena itu barusan bisa lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata telah tidak perlu, telah ada semua. Tinggal memverifikasi saja,” kata Ahok selesai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Ahok yang disebut kader PDI Perjuangan (PDIP) ini malas sampaikan lebih dalam materi pemeriksaannya. Dia memberikan seutuhnya ke penyidik KPK.

“Saya telah lupa, ini kasus LNG tidak di jaman saya semua. Hanya kita yang dapatkan waktu jaman saya menjadi Komut, hanya itu sich,” sebut Ahok.

“Kan terjadi kontraknya saat sebelum saya masuk. Nach, ini cocok bertemunya ini di Januari 2020. Hanya itu sich,” pungkasnya.

Tidak ada pengakuan sah dari KPK tentang hasil pemeriksaan pada Ahok.

Di hari ini, KPK panggil tujuh saksi yang lain. Mereka atas nama Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia; Direktur Pemrosesan Pertamina masa 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto; Manajer Korporat Taktikc PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati; dan Business Development Manajer PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.

Selanjutnya VP Treasury PT Pertamina masa Agustus 2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina masa 2011-2013 Huddie Dewanto.

Instansi anti-korupsi meningkatkan kasus sangkaan korupsi berkaitan penyediaanLNGdi PT Pertaminatahun 2011-2021 dengan memutuskan 2 orang pelaksana negara sebagai terdakwa.

Beberapa terdakwa diartikan ialahDirektur Gas PT Pertamina masa 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diperhitungkan sudah lakukan perlakuan menantang hukum hingga bikin rugi keuangan negara.

Sebelumnya,majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberi hukuman Direktur Khusus PT Pertamina masa 2009-2014 Galaila Karen KardinahaliasKaren Agustiawan dengan pidana penjara sepanjang 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dipandang bisa dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi yang bikin rugi keuangan negara dalam kasus korupsi berkaitan penyediaanLNG tahun 2011-2021.

Vonis itu memperkuat keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Kasus nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini dicheck dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera alternatif Haiva. Keputusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim putuskan beberapa tanda bukti dibalikkan ke penuntut umum KPK untuk dipakai dalam kasus lain atas nama terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *