Duduk Kasus Sangkaan Korupsi LNG Pertamina sampai Ahok Dicheck

eei-alex.comĀ  — Peningkatan kasus sangkaan korupsi berkaitan penyediaan liquefied alami gas (LNG) di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 terus dilaksanakan oleh Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK sudah mengecek Mantan Komisaris Khusus Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1) tempo hari dan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati pada Jumat (10/1) sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Berbicara KPK Onix100 Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan Ahok dicheck untuk diminta info berkaitan rugi Pertamina karena kontrak LNG.

Tessa menerangkan Ahok dicheck untuk diminta info masalah keinginan dewan komisaris Pertamina ke direksi berkaitan kontrak itu.

“BTP dipelajari berkaitan ada rugi yang dirasakan Pertamina pada tahun 2020 dengan kekuatan rugi USD 337 juta karena kontrak-kontrak LNG punya Pertamina,” kata Tessa dalam info tercatat, Jumat (10/1).

“Dipelajari keinginan Dekom ke Direksi untuk mempelajari 6 kontrak LNG Pertamina itu,” tambahnya.

Diambil dari situs KPK, kasus ini telah berguling sejak mulai beberapa tahun kemarin dan telah hasilkan keputusan pengadilan yaitu vonis sembilan tahun penjara ke bekas Direktur Khusus PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen sekarang tempuh kasasi karena tidak terima dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Kasus bermula pada 2012, saat PT Pertamina Persero mempunyai gagasan lakukan penyediaan LNG sebagai alternative menangani minus gas di Indonesia yang diprediksi terjadi pada periode waktu 2009-2040.

Dari prediksi disebutkan perlu penyediaan LNG untuk penuhi keperluan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia yang lain di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Khusus PT Pertamina Persero masa 2009-2014 selanjutnya keluarkan peraturan untuk merajut kerja sama dengan sejumlah produsen dan vendor LNG di luar negeri, salah satunya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Saat ambil peraturan itu, KPK menyebutkan Karen secara sepihak langsung memilih untuk lakukan kontrak kesepakatan perusahaan CCL tidak ada pengkajian sampai analitis lengkap dan tidak memberikan laporan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero

Disamping itu tidak dilaksanakan laporan menjadi ulasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam masalah ini pemerintahan. Dengan begitu perlakuan Karen disebutkan tidak memperoleh kesepakatan dari pemerintahan.

Dalam perjalanannya semua ekspedisi LNG punya PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat itu tidak teresap di pasar lokal, yang berpengaruh menjadi oversupply dan sebelumnya tidak pernah masuk ke dalam daerah Indonesia.

Atas keadaan oversupply itu, berpengaruh riil harus dipasarkan keadaan tidak untung di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *