eei-alex.comĀ – Kampus Padjadjaran (Unpad) belum keluarkan sikap tegas dan terang berkaitan ijin pengendalian tambang oleh lembaga pendidikan (perguruan tinggi) sama seperti yang tercantum dalam Pasal 51 A Perancangan Undang-undang (RUU) Minerba.
Dilansir dari media situs slot mgo777, Kepala Kantor Komunikasi Public Kampus Padjadjaran Dandi Supriadi memperjelas faksi perguruan tinggi negeri di Bandung itu, tidak keluarkan keputusan tanpa pengkajian yang dalam.
“Khusus untuk permasalahan tambang ini, kita tetap menyaksikan dahulu apa pada proses hukumnya memanglah tidak ada kecacatan proses, selanjutnya apa yang hendak dilaksanakan pertambangan itu akan memberi kerugian ke penerapan lingkungan, termasuk ekonomi,” kata Dandi di Bandung, Jumat.
Pengkajian sendiri, lanjut ia, telah dilaksanakan oleh baik lewat mahasiswa atau sejumlah dosen yang ke arah ada tidak sempurnanya dalam pengendalian tambang oleh perguruan tinggi ini baik disebelah pendekatan hukumnya, kesejahteraan lingkungan dan ekonominya.
“Bila ada itu (tidak sempurnanya) sudah tentu kita tidak berperan serta. Tetapi sampai sekarang kami belum keluarkan pernyataan sah seperti apakah. Kita nantikan dalam sekian hari ini ibarat apa,” katanya.
Dalam pada itu, dalam info tercatatnya, Kampus Padjadjaran (Unpad) mengeklaim berdasar tegar pada Skema Ilmiah Dasar (PIP) “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional” pada tiap jalannya.
Dengan skema itu, kata Wakil Rektor Sektor Penelitian, Kerja Sama dan Marketing Prof. Rizky Abdulah, Unpad pastikan ketika sebuah aktivitas bisa dibuktikan menghancurkan lingkungan hidup, karena itu mereka tidak pernah berperan serta dalam soal itu.