eei-alex.com – Dilansir dari link slot gacor belo4d, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memberikan arsip kasus bekas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke beskal penuntut umum (JPU).
“Di hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, sudah dilaksanakan penyerahan terdakwa dan tanda bukti untuk tiga terdakwa kasus Bengkulu, RM, EV, dan IF, dari penyidik ke beskal penuntut umum,” kata Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ke media di Jakarta, Jumat.
Selainnya Rohidin Mersyah, dua terdakwa yang lain yang dilimpahkan itu adalah pengawal bekas Gubernur Bengkulu Evrianshah, dan bekas Sekretaris Wilayah Bengkulu Isnan Fajri.
Ke-3 terdakwa itu terturut dalam kasus sangkaan korupsi berbentuk pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
Awalnya, KPK memutuskan Rohidin, Evrianshah, dan Isnan sebagai terdakwa pada Minggu (24/11).
Ke-3 terdakwa didugakan menyalahi Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam pada itu, penentuan terdakwa pada 3 orang itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap itu dilaksanakan berdasar informasi masalah sangkaan pemerasan pada karyawan untuk permodalan pemilihan kepala daerah.