KOMPAS.TV – Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Ekky dan Vina di Cirebon, Gilang Teruna Purwadestian merencanakan memberikan laporan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri ini hari, Rabu (10/7/2024).
GIlang benarkan gagasan laporan pada Aep dan Dede itu. Menurut dia, faksinya akan memberikan laporan ke-2 nya atas sangkaan kesaksian palsu.
Mereka akan tiba ke Bareskrim sekitaran jam 12.00 WIB.
“Ya mas, gagasannya sekitaran jam 12-an mas,” terangnya lewat pesan Whatsapp, saat dikontak Kompas.TV Rabu.
“Sangkaan kesaksian palsu Aep dan Dede,” imbuhnya jawab pertanyaan mengenai kasus yang disampaikan.
Awalnya Kompas.TV menyampaikan, Aep ialah saksi kasus pembunuhan Vina dan Ekky.
Masyarakat Dusun Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini akui menyaksikan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Aep akui menyaksikan peristiwa itu karena dianya sebelumnya pernah mengelana ke Cirebon semenjak 2011. Tetapi, sesudah ada kejadian pembunuhan itu, dia kembali lagi ke Cikarang pada 2016 lalu.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada delapan tahun lalu, Aep mengklaim menyaksikan secara langsung kejadian itu.
Waktu itu, Aep menjelaskan, sedang kongkow dalam suatu warung dekat tempat peristiwa kasus (TKP).
Selang beberapa saat, dia akui menyaksikan sekawanan aktor yang serang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor.
“Terus dikejar-kejar, berbicara melemparkan saya kurang tahu ya (banyaknya orang yang terturut pelemparan). Sehubungan saya takut di sana, pada akhirnya saya pulang saja,” tutur Aep.