eei-alex.com – Hasil pencapaian suara pada pengambilan suara kembali (PSU) di Sumatera Barat akan mengganti keputusan KPU berkaitan anggota DPD RI dipilih. Sekarang ini KPU tetap menanti perhitungan bertahap dari TPS sampai tingkat pusat. Ini dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos selesai mengevaluasi penerapan proses PSU sampai perhitungan suara di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024).
“Benar, akan mengganti Keputusan KPU Nomor 360. Karena DPD diputuskan oleh KPU Republik Indonesia,” kata Betty.
Berkaitan hasil PSU Sumbar, KPU akan menanti proses perhitungan bertahap yang sudah dilakukan mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi sampai hingga ke tingkat pusat. Perhitungan tingkat kecamatan akan diawali Minggu (14/7/2024) esok.
“Maksimal (perhitungan suara) tiga hari, baru kelak dari kecamatan naik ke KPU Kabupaten Kota optimal dua hari, baru naik kembali ke propinsi dua hari ,” ucapnya.
“Kelak baru ke KPU RI. Tetapi KPU RI akan menanti untuk semuanya PSU yang terturut, karena akan mengganti keputusan KPU berkaitan dengan hasilnya Pemilu 2024,” ucapnya.
Untuk dipahami, PSU calon DPD untuk Pemilu 2024 adalah perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang konflik hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam keputusannya, MK memerintah KPU lakukan PSU dengan mengikutkan Irman Gusman, yang sebagai Pemohon dalam kasus itu sebagai peserta. Irman sebelumnya sempat dipastikan penuhi persyaratan dan diputuskan KPU dalam perincian calon sementara pada 18 Agustus 2023. Tetapi, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk ke lis calon masih tetap (DCT).
Irman yang adalah bekas anggota DPD selanjutnya menuntut keputusan KPU Nomor 360 juga sekaligus menampik keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang memutuskan 15 calon anggota DPD Propinsi Sumbar.
Saat sebelum menuntut ke MK, Irman menuntut keputusan KPU itu ke PTUN. Hasil keputusan PTUN itu memerintah KPU supaya mengikutkan Irman sebagai peserta. Selainnya PTUN, Irman membuat laporan ke Bawaslu yang pada keputusannya Bawaslu memerintah KPU supaya meng ikuti keputusan PTUN itu.
Adapun argumen KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani keputusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menerangkan bekas terpidana harus penuhi saat interval lima tahun terhitung sesudah usai jalani pidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (bebas murni) pada periode registrasi calon.
Walau demikian, MK dalam amar keputusannya memerintah supaya Irman menerbitkan jati dianya sebagai bekas terpidana. Pada keputusan itu, MK memerintah KPU untuk menuntaskan PSU sepanjang 45 hari semenjak keputusan dibacakan pada 10 Juni 2024.