eei-alex.comĀ – Ratusan orang yang bergabung dalam golongan masyarakat Koalisi Madura Indonesia mengkritik keputusan hakim yang melepaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan berkaitan kasus pembunuhan Awal Sera Afriyanti dengan melangsungkan tindakan di muka gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berada di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur.
“Apa sebetulnya harapan Pengadilan Negeri hingga memutuskan bebas Tannur walau sebenarnya alat bukti telah komplet, apa karena hanya tersangka bawa korban ke RS,” kata koordinator tindakan Koalisi Madura Indonesia Razak, Selasa.
Menurutnya, semestinya Ronlad Tannur yang dituduh lakukan pembunuhan pacarnya itu memperoleh hukuman pidana karena termasuk kasus besar.
“Mengambil ayam saja dapat dipenjara 4 tahun, apalagi hilangkan nyawa seorang, apa tidak jadi pemikiran (pengadilan),” katanya.
Dalam pada itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi menjelaskan sama sesuai kaidah, vonis yang diberi oleh majelis hakim tidak dapat digabungi terkecuali oleh beskal.
“Salah satu yang dapat menampik keputusan hakim ialah beskal dan jika sudah lakukan kasasi, karena itu keputusan itu tidak berlaku kembali,” ucapnya.
Ditambah, dia baru memegang sepanjang 3 bulan dan yang pilih tiga hakim persidangan kasus itu, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul ialah Ketua PN Surabaya sebelumnya.
“Tiga hakim yang diputuskan untuk kasus Ronald ialah hakim-hakim yang professional di sektornya lintasi majelis. Salah satunya hakim yang bekerja sebelumnya pernah memutuskan hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan hakim, dan hakim yang ke-2 mempunyai ketrampilan khusus (selficholder) mengenai CCTV dan yang lain,” katanya.
Pada 24 Juli 2024, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan bebas tersangka Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan berkaitan pembunuhan korban Awal Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan tersangka dipandang tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan sudah lakukan pembunuhan atau penindasan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Seperti dalam tuduhan pertama pasal 338 KUHP atau ke-2 Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ke-3 Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim memandang tersangka masih tetap ada usaha lakukan bantuan pertolongan pada korban ketika saat-saat krisis yang ditunjukkan usaha tersangka yang sebelumnya sempat bawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh bantuan pertolongan.