Beradu Argument Jessica Wongso versus Beskal pada Sidang PK Kopi Sianida

eei-alex.comĀ  — Sidang permintaan Inspeksi Kembali (PK) yang disodorkan bekas terpidana kasus pembunuhan merencanakan yaitu Jessica Kumala Wongso telah berguling. Jessica lewat advokatnya telah membacakan permintaan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Permintaan PK ini disodorkan dengan bekal penemuan bukti baru atau novum oleh seorang namanya Helmi Bostam. Pada sidang tempo hari, Helmi Bostam diambil sumpah.

“Saudara kelak disumpah ya,” tutur ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di ruangan sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

“Ya,” jawab Helmi Bostam.

Helmi Bostam menjelaskan temukan novum berbentuk cuplikan video camera pengawas atau Closed Sirkuit Television (CCTV) saat melihat dialog di atas aliran YouTube.

“Saudara disodorkan jadi orang yang temukan (novum). Kapan diketemukan?” bertanya hakim.

“Saya waktu menyaksikan di YouTube ada perbincangan di antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari sana saya mengetahui advokat Jessica akan ajukan PK,” jawab Helmi.

Advokat Jessica, Sordame Purba, menjelaskan CCTV itu sebenarnya pernah didatangkan di persidangan sekian tahun lalu saat Jessica duduk sebagai tersangka, namun cuplikan video sebagai novum tidak diketemukan.

“Jika dari sejak awalnya kami telah lakukan pembelaan dengan mengatakan jika rekaman CCTV yang diputar di persidangan sudah dipotongi. Namun, di saat itu kami tidak terdapat bukti cuplikan video rekaman CCTV itu hingga hakim meremehkannya,” papar Sordame Purba.

“Tetapi, pada akhirnya saat ini kami temukan potongan itu yang bisa menunjukkan jika rupanya memang betul CCTV ini tidak utuh kembali dari sejak awalnya sampai pada akhirnya. Karena, jika kita tidak paham awalnya dan akhir dibanding rekaman CCTV itu, karena itu condong bisa terjadi kekhilafan dalam ringkasan kasus ini,” tambahnya.

Novum itu ada pada sebuah flashdisk atau CD yang didapat dari TV One dan berisi rekaman siaran acara interviu Karni Ilyas dengan ayah Mirna yang namanya Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023.

“Dalam acara interviu itu, saksi Darmawan Salihin mengaku dengan tegas jika ada sisi rekaman CCTV restaurant Olivier yang sejauh ini ia punyai atau ia taruh dan tidak pernah diperlihatkan di persidangan,” kata Sordame Purba.

Gunakan film dokumenter
Advokat Jessica yang lain, Andra Reinhard Pasaribu, menjelaskan penyitaan CCTV itu tidak resmi yang menyebabkan semestinya keputusan pengadilan gagal untuk hukum.

“Jika berdasar rincian di atas, karena itu keputusan dari peradilan tingkat pertama s/d inspeksi lagi dalam kasus ini untuk hukum sebaiknya diurungkan, karena sudah didasari pada rekaman CCTV yang disebut alat bukti yang tidak resmi,” kata Reinhard.

“Judex facti atau judex juris sudah lenyap dan lakukan kesalahan yang riil karena sudah memberi pemikiran hukum yang berdasar pada rekaman CCTV walau sebenarnya rekaman CCTV itu diperhitungkan sudah direkayasa,” tambahnya.

Dalam pada itu, Beskal Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika memiliki pendapat Jessica manfaatkan film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ untuk menarik simpati public.

Kata beskal, mereka yang merasa inferior pada produk luar negeri (Netflix) memandang dokumenter itu karena hanya dibuat oleh faksi asing mempunyai kebenaran yang semakin tinggi derajatnya, dibanding keputusan hukum di Indonesia.

Walau sebenarnya, lanjut beskal, beberapa fakta dalam kasus a quo telah dites dan bisa dibuktikan dengan jelas di beberapa tingkat peradilan, dimulai dari pengadilan negeri, tinggi dan Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi dan 2x PK.

“Berbagai ragam pakar diketemukan dari beragam disiplin pengetahuan juga telah didatangkan untuk sampaikan pengetahuan dan analitisnya. Tetapi, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya masih tetap berusaha menjungkirbalikkan realita dengan salurkan cerita palsu yang dibuntel nuansa internasional seakan-akan untuk memancing simpati dan mempengaruhi pemahaman public,” sebut beskal.

Beskal juga minta majelis hakim menampik permintaan PK ke-3 Jessica.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *