Jadi Terdakwa Penindasan, George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara 0

eei-alex.comĀ  – George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang diperhitungkan menyiksa karyawati di toko itu inisial DAD di Cakung, Jakarta Timur, diputuskan sebagai terdakwa.

Penentuan George sebagai terdakwa dikatakan Kepala Sektor Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Sesudah beberapa fakta dan bukti dihimpun, selanjutnya dilaksanakan gelar kasus, penyidik memutuskan GSH sebagai terdakwa,” kata Ade Ary ke reporter, Senin (16/12/2024).

George Sugama Halim dipandang menyalahi Pasal 351 KUHP dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara.

Sekarang ini penahanan terharap George Sugama Hakim belum sempat dilaksanakan karena akan dicheck.

“Pemeriksaan belum berjalan karena tetap menanti team penasihat hukum terdakwa GSH,” kata Ade Ary.

Awalnya, terekam beberapa detik anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, itu dibekuk polisi dalam suatu kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

George Sugama Halim dijemput Aiptu Jacklyn Choppers dan sejumlah polisi pada Senin (16/12/2024).

George Sugama Halim yang baru bangun tidur terlihat terkejut menyaksikan polisi kenakan pakaian sipil.

“Aktor diamankan team kombinasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat hari Senin 16 Desember 2024 Jam 00.48 WIB,” tutur Ade Ary.

Penangkapan itu berdasar laporan polisi yang pernah dikirimkan korban DAD pada 18 Oktober 2024 atau satu hari sesudah peristiwa.

Sabtu (14/12/2024), kasus penindasan ini naik ke tahapan penyelidikan dari penyidikan karena diketemukan ada elemen pidana yang sudah dilakukan George Sugama Halim. (m31)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *