KPK pelajari keinginan uang Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu

eei-alex.com – Penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengecek Direktur Khusus Bank Bengkulu Beni Harjono masalah sangkaan keinginan uang dari Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) untuk ongkos kampanye di Pemilihan kepala daerah 2024.

Hal yang juga sama dipelajari penyidik KPK ke Staff Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu tengah Andra Wijaya (AW).

“Saksi dipelajari berkaitan ada keinginan dari terdakwa Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu untuk menolong logistik pemenangan dianya,” kata Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika saat diverifikasi di Jakarta, Jumat.

Dikutip dari media situs myleadblog.com, meskipun begitu faksi KPK belum mengutarakan adakah saluran uang dari Bank Bengkulu ke Rohidin Mersyah dan masalah sangkaan nominalnya.

Penyidik KPK pada Minggu (24/11/2024) memutuskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 orang yang lain sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi berbentuk pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Propinsi Bengkulu.

Dua terdakwa yang lain, yakni Sekretaris Wilayah (Sekda) Propinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan pengawal (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Penentuan terdakwa pada 3 orang itu bermula dari Komisi Pembasmian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap itu berdasar informasi masalah sangkaan pemerasan pada karyawan untuk permodalan Pemilihan kepala daerah 2024.

Dalam operasi itu, penyidik KPK tangkap 8 orang. Tetapi, cuma 3 orang yang selanjutnya diputuskan sebagai terdakwa. 5 orang yang lain cuma dengan status sebagai saksi.

Ke-3 terdakwa didugakan menyalahi Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *