eei-alex.com – Seorang karyawan negeri sipil (PNS) di Mojokerto dengan inisial RP (34) disergap suaminya RF (35) sama pria dambaan lain (PIL). RP disergap pada kondisi telanjang atau bugil sekamar dengan IM (40) yang disebut rekan sekantornya.
RF memberikan laporan sangkaan perzinaan yang sudah dilakukan istrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Sementara bupati Mojokerto memerintah inspektorat untuk memberi ancaman ke RP.
Berikut beberapa bukti prihatin PNS Mojokerto telanjang dengan PIL disergap suami:
1. RP Karyawan di Pemkab Mojokerto
RP adalah karyawan di Pemkab Mojokerto. Ini dibetulkan Kepala Tubuh Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata.
Sekarang ini, RP berdinas di Sisi Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Wanita yang tinggal dengan suaminya di Perumahan Puri Kuat, Dusun Tambakagung, Puri, Mojokerto itu dipilih jadi PNS pada 2020 hasil recruitment CPNS 2019.
“RP itu PNS, kedudukannya riset pembangunan,” tutur Tatang saat diverifikasi detikJatim di kantornya, Jalan A Yani, Mojokerto, Rabu (3/7/2024).
2. Selingkuhan RP Seorang PHL
IM adalah karyawan harian lepas (PHL) yang berdinas di Sisi Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Setiap hari RP dan IM bekerja di ruang yang masih sama.
Selingkuhan RP itu adalah masyarakat Dusun Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto. Menurut Tatang, IM telah beristri dan sudah memiliki dua anak.
“IM ialah tenaga administrasi umum. Kontraknya diperpanjang tiap tahun oleh kepala bagiannya,” ucapnya.
3. Perselingkuhan Dibongkar Saat Disergap Suami
Perselingkuhan karyawan Pemkab Mojokerto ini dibongkar saat RF menggeruduk RP dan IM di Perumahan Dahayu, Dusun Sambiroto pada Selasa (2/7/2024) jam 16.00 WIB. RF menggeruduk istrinya dengan beberapa partnernya, dan masyarakat di tempat.
Menurut rekanan RF, Umar Faisal (39) yang turut dalam penangkapan, RP dan IM ketahuan berduaan dalam kamar rumah tersebut. Menurut dia, pasangan serong itu disergap pada keadaan telanjang.
“Posisi di dalam kamar, didobrak kembali. Ke-2 nya telanjang dalam kamar,” katanya ke reporter di Kantor Dusun Sambiroto, Selasa (2/7/2024).
4. Suami Adukan Sangkaan Perzinaan
Pasangan serong itu selanjutnya dibawa ke Kantor Dusun Sambiroto untuk dimediasi. Tetapi, perantaraan itu tidak capai kata damai. RF, si suami memberikan laporan sangkaan perzinaan yang sudah dilakukan istrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
5. Bupati Perhatian Perselingkuhan PNS Mojokerto
Tatang menjelaskan, kasus perselingkuhan RP dan IM telah mendapatkan ateni dari bupati. Bahkan juga, Bupati Mojokerto disebutkan sudah memerintah supaya kasus itu dilakukan tindakan.
Sekda Kabupaten Mojokerto Tegar Gunarko sudah lakukan rapat bersama Inspektorat dan BKPSDM mengulas kasus ini. Pengatasan kasus mengikutsertakan Kepala Sisi Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
“Inspektorat ini hari (tempo hari, red) bergerak lakukan penghimpunan bukti sampai dua atau 3 hari di depan. Diantaranya panggil yang berkaitan (RP dan IM), suaminya (RF) dan beberapa saksi yang di lokasi,” jelas Tatang.
6. RP Terancam Disanksi Disiplin dan Etik
Tatang menerangkan RP akan disanksi disiplin dan etik jika bisa dibuktikan lakukan tindak pidana perzinaan. Ancaman akan diberi sesudah proses pidana bertenaga hukum tetap atau inkrah.
Menurut dia, ancaman disiplin ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS. Jika dijatuhi vonis bersalah dan dipidana paling singkat 2 tahun yang bertenaga hukum tetap, RP dapat dikeluarkan dari PNS.
“Jika tidak dihentikan (karena vonis di bawah dua tahun), ada ancaman dari peraturan lokal. Apa di turunkan pangkatnya, apa dibebaskan dari kedudukannya. Yang terang tidak sampai pemberhentian jika sama sesuai etika,” terangnya.
RP pasti akan disanksi etik jika bisa dibuktikan bersalah lakukan pidana perzinaan. Berdasar PP Nomor 94 Tahun 2021, lanjut Tatang, tiap PNS wajib jaga kesatuan rumah tangganya.
“Ancaman etiknya sama sesuai ketetapan berbentuk permintaan maaf, penyesalan, tidak mengulang kembali. Ancaman disiplin dan etik dapat diaplikasikan bersama. Tetapi, masih tetap kami menanti bukti,” jelasnya.
7. IM Terancam Diputus Kontrak
Beda hal dengan IM yang cuma dengan status PHL ataulah bukan ASN. Pengangkatan IM sebagai tenaga administrasi umum cuma berdasar kontrak kesepakatan kerja dengan Kepala Sisi Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
“PHL ketetapannya terlilit dengan kesepakatan kontrak. Salah satunya kan wajib mematuhi ketentuan kedinasan yang berjalan. Masalah kontraknya lebih gampang, jika bisa dibuktikan tinggal diputus,” bebernya.
Tatang memberikan indikasi perlakuan IM yang serong dengan RP sebagai pelanggaran berat. Hingga IM dapat dijatuhkan ancaman berat berbentuk pemutusan kontrak kerja. Harus dipahami, kontrak kerja IM diperpanjang tiap tahun sesudah lewat penilaian.
Sekarang ini, katanya penghimpunan bukti sedang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Seterusnya, beberapa bukti itu akan jadi pemikiran Kepala Sisi Administrasi Pembangunan untuk jatuhkan ancaman ke IM.
“Dalam kontraknya ada ancaman enteng, sedang dan berat. Jika ini tanda-tandanya ke ancaman berat. Beberapa bukti kami mengumpulkan sebagai pemikiran, keputusan semakin banyak di atasan langsungnya,” pungkasnya.